Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Misa & Pemakaman Umat Katolik

 

Pemakaman Katolik 

Kematian adalah suatu keniscayaan. Namun kapan dan bagaimana kematian itu, tidak ada yang bisa memastikannya. Di beberapa tempat kematian adalah sesuatu yang sakral dan kudus sehingga semakin tinggi status sosial seseorang di lingkungannya maka semakin meriah upacara pemakamannya. Daerah-daerah yang yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya cenderung lebih meriah dan mahal upacara pemakaman jenazah orang yang telah meninggal.

Gereja Katolik mempunyai tradisi dan ritus yang khas tentang penghormatan kepada jenazah. Hal ini merupakan satu cara Gereja untuk meyakinkan keluarga duka bahwa kematian bukanlah akhir dari segalanya tetapi gerbang menuju kehidupan yang kekal di mana seseorang tidak lagi terikat dengan kebutuhan-kebutuhan fisik. Oleh sebab itu para pelayan Gereja wajib memberi penghormatan kepada jenazah dan penghiburan kepada keluarga duka.

Kata Hukum Gereja Terkait Kematian 

Gereja Katolik menetapkan tata cara penghormatan terhadap orang meninggal di dalam hukum kanonik yang menjadi arah bagi para pelayan dalam menjalankan tugasnya. Terdapat dua kanon dalam Hukum Gereja yang berbicara tentang kematian umat Kristiani antara lain:

"Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi pemakaman gerejawi menurut norma hukum" (Kan. 1176 §1).

"Dengan pemakaman gerejawi Gereja mohon bantuan rohani bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu haruslah dirayakan menurut norma undang-undang liturgi" (Kan. 1176 §2).

Dua kanon di atas memberi arahan yang cukup jelas bahwa orang Kristiani harus diberi pemakaman Gerejawi. Apa maksud pemakaman Gerejawi? Maksudnya ialah bahwa berkat pembaptisan yang ia terima maka ia berhak mendapatkan pelayanan gereja berupa sakramen Ekaristi sebelum pemakamannya.

Lalu pada paragraf kedua kanon itu dipertegas lagi bahwa pelayanan gereja kepada orang yang meninggal merupakan bentuk penghormatan kepada tubuh jenazah dan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan. Gereja hadir sebagai sarana penguat dan penghibur bagi keluarga yang ditinggalkan. Pemakaman Gerejawi yang kayak adalah hak bagi semua orang Katolik yang telah dibaptis.

Fenomena Penolakan Perayaan Ekaristi Bagi Jenazah yang "kurang aktif"

Gereja adalah rumah belas kasih (Eka Sinta). Belas kasih gereja adalah pancaran belas kasih Allah. Maka dalam keadaan apapun umat beriman, belas kasih gereja harus ditampilkan terutama dalam hal kematian umat beriman Kristiani. Menanggapi fenomena "Pastor enggan merayakan Ekaristi bagi umat katolik yang meninggal" karena alasan kekudusan pribadi dan ketidakaktifan di gereja mari kita melihat diri masing-masing siapa kita sehingga menghakimi orang meninggal?

Gereja menjunjung tinggi hukum "Salus animarum suprema lex" yakni keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi. Frasa semestinya dipegang erat oleh semua orang terutama mereka yang diberi Rahmat dan kepercayaan untuk melayani umat beriman. Dan berkaitan dengan orang yang meninggal dunia dengan catatan khusus seperti kekudusan dan keaktifan, maka kita menggunakan pendekatan Yesus "Aku datang bukan untuk memanggil orang benar, melainkan orang berdosa" (Lukas 5:32).

Yesus tidak membeda-bedakan orang bahkan Ia sendiri mengampuni penjahat yang disalibkan bersama-Nya dan Yesus menjanjikannya Firdaus. Jika Tuhan pemilik Surga dan bumi mengutamakan keselamatan jiwa siapakah kita ini sehingga menghambat rahmat kepada semua orang yang ini dekat dengan Tuhan. Janganlah menilai orang secara subjektif tetapi biarlah rahmat Allah berkarya kepada semua orang sebagaimana Kristus ada untuk semua (Bdk. Kol 3:11).

Post a Comment

0 Comments