Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Membedah Persoalan Eksorsisme Dalam Film "Dark Nuns"

 


Tayangan film “Dark Nuns” atau biarawati gelap yang telah ditonton jutaan orang dari berbagai agama di seluruh dunia rupanya meninggalkan masalah bagi Gereja. Permasalah ini rupanya yang menjadi sajian lezat dunia entertainment para aktor untuk meraup keuntungan yang besar.

Film "Dark Nuns" bagi orang awam adalah satu kebanggaan bagi Gereja Katolik karena mempertontonkan ritus dan atribut Gereja serta sebagai Pewartaan kepada semua orang bahwa dalam nama Yesus Kristus (In nomine Iesus Christi), iblis bisa dikalahkan. Tayangan ini menimbulkan satu Kebanggaan spiritual orang Katolik meskipun jarang hadir dalam perayaan Ekaristi.

Mari kita bedah masalah di dalam tayangan "Dark Nuns". Dari judul filmnya saya membayangkan bahwa akan ada akhir yang buruk (bad ending). Firasat ini semakin benar didukung dengan aksi dua suster yang mencoba menjadi pahlawan untuk membebaskan seseorang anak yang kerasukan setan. Dengan berbagai upaya menggunakan atribut Gereja untuk eksorsisme rupanya ada yang mengganjal di hati.

Masalah yang menjadi sorotan dalam film ini adalah bahwa pelaku utama eksorsisme adalah seorang biarawati yang notabene adalah bukan klerus atau orang yang ditahbiskan. Dalam hal ini menimbulkan masalah besar dalam Hukum Kanonik tentang siapa yang layak melakukan pengusiran setan.

Dalam tayangan seorang Romo "terpaksa" mengatakan bahwa Keuskupan Agung Seol mengizinkan eksorsisme yang tidak biasa. Mengapa hal ini terjadi karena Gereja tahu bahwa yang boleh melakukan pengusiran setan hanyalah seorang imam yang saleh. Maka ketika melihat suster mencoba bertindak sebagai pahlawan untuk membebaskan orang dari kuasa setan di saat yang sama dia melanggar hukum kanonik.

Mari kita sejenak melihat asal usul kata eksorsisme. Eksorsisme  berasal dari bahasa Yunani “eksousia” yang berarti: kuasa atau otoritas. Makna awalnya bukan mengusir tetapi mengklaim kembali kuasa Allah atas seseorang dengan kuasa yang berasal dari Allah. Mengapa diklaim kembali? Karena si jahat dengan berbagai sebab telah mengklaim seseorang sebagai miliknya (possession). Si jahat tak punya hak, oleh karena itu si korban harus dikembalikan pada kuasa Allah. 

Gereja dapat melayani dua jenis eksorsisme yang pertama eksorsisme secara sederhana dilakukan melalui  ritual sakramen baptis atau lewat doa-doa hening dan sederhana. Eksorsisme yang kedua adalah Eksorsisme Agung. Praktek pengusiran setan jenis ini dilakukan jika setelah melalui tahap-tahap ketat yang melibatkan analisis medis dan psikiatris seseorang dinyatakan membutuhkan pelayanan eksorsisme. 

Pendek kata hanya imam tertentu yang secara resmi ditunjuk Uskup setempat secara tetap atau sementara untuk melayani eksorsisme agung. Pelayanan ini berat dan bisa berbahaya jika dilakukan sembarangan, karena yang dihadapi adalah makluk spiritual (malaikat) yang superior dari manusia. Sakramentali ini membutuhkan doa segenap Gereja untuk dapat dengan berwibawa memanggil kuasa Allah untuk mengklaim kembali seseorang yang dirasuki setan.

Maka dari Film "Dark Nuns" ada upaya untuk membongkar doktrin Gereja yang telah baku di dalam Kitab hukum kanonik dan bagi golongan progresif aksi dua suster dalam mengusir setan adalah sesuatu yang spektakuler karena bagi mereka Allah bekerja melalui mereka untuk mengusir setan.

Namun bagi golongan konservatif ini jelas penghinaan terhadap doktrin Gereja yang telah baku dan tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik dan berikut adalah kutipan langsung dari Kitab Hukum Kanonik tentang eksorsisme yang wajib diketahui oleh Umat Katolik;

Kan. 1172 §1 "Tak seorang pun dapat dengan legitim melakukan eksorsisme terhadap orang yang kerasukan, kecuali telah memperoleh izin khusus dan jelas dari Ordinaris wilayah."

Kan. 1172 §2 "Izin itu oleh Ordinaris wilayah hendaknya diberikan hanya kepada imam yang unggul dalam kesalehan, pengetahuan, kebijaksanaan dan integritas hidup"

Jadi dari film ini kita mengerti bahwa ada upaya sekularisme doktrin Gereja demi kepentingan entertainment dan dunia hiburan yang bisa menjadi satu kritik bahwa Allah bisa menggunakan siapa saja untuk melakukan ritual pengusiran setan tanpa harus melalui seorang imam. 

Palangka Raya, 29 Januari 2025✍️

Post a Comment

0 Comments