Indonesia adalah negara hukum. Setiap warganya yang melanggar hukum sudah pasti harus dihukum sebab di negeri hukum tidak ada yang kebal hukum.
Kita bisa memaafkan kekhilafan bapa tetapi proses hukum harus berjalan sebab kita tinggal di negara hukum dan diatur oleh hukum itu.
Minta Maaf. Tidak Cukup!
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelanggaran hukum tidak cukup dengan minta maaf.
BAPA DPR yang terhormat harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Semua yang tertulis dalam undang-undang harus dipatuhi.
Oleh sebab itu maaf bapa diterima tetapi proses hukum terap harus berjalan. Indonesia bukan negara keluarga tapi negara hukum.
Melanggar UU Pornografi & UU ITE
BAPA DPRD bukan hanya melanggar kesusilaan tetapi juga melanggar hukum. Dan ada dua undang-undang yang dilanggar yakni 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29.
Pasal 29 berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Yang kedua Bapa DPRD melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua UU itu juga bakal dikenakan kepada penyebar konten mesum tersebut.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[4] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan
Jadi Bapa DPRD yang terhormat telah melanggar dua undang-undang ini oleh sebab itu harus diproses secara hukum.
0 Comments