Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadilan Kejahatan Perang Vonis Mati "Lima Prajurit Jepang"

 

Makam Jepang di Kupang 

Pasca kalahnya kekaisaran Jepang dalam perang dunia kedua 1945, masih banyak prajurit Jepang yang bergerilya di berbagai penjuru Asia-Pasifik. Salah satu tempat yang menjadi lokasi pertempuran dalam perang dunia II adalah Timor di mana Jepang berhasil menembus Timor "Belanda" hingga Timor "Portugis" pada 19 Februari 1942. 

Pasukan Sekutu kala itu Belanda meminta bantuan Australia untuk mengirim pasukan guna memukul mundur pasukan Jepang namun hasilnya nihil dan korban jiwa sebanyak 151 prajurit Australia gugur, 400 prajurit Belanda dan lebih dari 40.000-70.000 masyarakat sipil Timor yang tewas akibat keganasan Jepang. Perang ini kemudian diabadikan di dalam monumen "Battle of Timor" lokasinya di Oesao Kupang.

Setelah Jepang meninggalkan Indonesia, masih terdapat sisa-sisa Prajurit Jepang yang bersembunyi di pedalaman Timor. Tak lama berselang Terjadi Agresi militer pertama tahun 1947 dan di beberapa titik daerah Hindia Belanda khususnya Indonesia Timur didirikan "Mahkamah Militer Sementara" yang berlangsung dari tahun 1947-1949.

Mahkamah ini bertugas untuk mengadili Kejahatan Perang Jepang di Timor 1942-1945. Pada masa transisi kala itu relatif banyak tentara pendudukan Jepang yang dijatuhi hukuman dan dihukum mati daripada di Belanda setelah PD II. Salah satunya adalah Laksamana Muda Kunizo Mori awalnya divonis seumur hidup oleh Amerika, lalu hukumannya diubah jadi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Belanda dan dieksekusi gantung pada 1949.

Di Kupang mahkamah militer Belanda memvonis mati lima petinggi tentara Jepang namun salah satunya dibebaskan yakni Wataru Yamaguchi yang adalah polisi militer  dan berhasil pulang ke Jepang. Sesampainya di Jepang, Yamaguchi menuliskan kisah tentang lima sahabatnya yang dieksekusi/tembak mati dan dikuburkan di Kupang dalam  buku yang ditulis Toshitaka Maeda berjudul "Rekueim (Ibadah Untuk Arwah) di pulau terpencil".


Buku Tentang Eksekusi 5 Petinggi Prajurit Jepang 

Pada tanggal 4 - 13 Agustus tahun 1994 keluarga dari lima tentara Jepang yang dieksekusi di Kupang sebanyak 18 orang berziarah ke makam mereka lalu dipasang Nisan bertuliskan huruf kanji Jepang dalam mengenang kepahlawanan mereka selama perang dunia II. Mereka menginap di hotel Orchid Kupang milik Bp Alm.Daniel Lakusa. 

Berikut ini daftar lima tentara Jepang yang dieksekusi setelah dijatuhi vonis mati dari Mahkamah Militer Sementara; 


1.Maeda Toshitaka- shi

Jabatan: Mantan Kapten Angkatan Darat 

Asal: Prefektur Tokyo 

Wafat: Kupang, 9 September 1948


2. Hideo Anai

Jabatan: Mantan Kopral Kepala Angkatan Darat 

Asal: Prefektur Oita

Wafat: Kupang, 9 September 1948


3. Nabou Kusumoto

Jabatan: Kopral Dua Angkatan Darat 

Asal: Prefektur Kagoshima 

Wafat: Kupang, 11 November 1948


4. Kasama Takao-shi

Jabatan: Mantan Sersan Mayor Angkatan Darat 

Asal: Prefektur Shizouka

Wafat: Kupang, 1 Maret 1949


5. Fumiyuki Saijo

Jabatan: Mantan Inspektur Polisi Angkatan Laut 

Asal: Prefektur Miyagi

Wafat: Kupang, 1 Maret 1949




Post a Comment

0 Comments