Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Untuk Kedilan

 



Petrus Lanang

 

Berbicara tentang hukum tentunya langsung mengarahkan kita pada suatu pemahaman bahwa hukum hadir sebagai senjata untuk melawan ketidakadilan atau ketamakan. Dilihat dari pengertiannya hukum didefenisikan sebagai “hasrat kehendak untuk / demi mengabdi pada keadilan”. Artinya bahwa hukum hadir untuk melindungi hak milik serta menghindari perampasan terhadap hak milik orang lain. Masalah yang sering muncul berkaitan dengan hukum untuk keadilan adalah berada pada pihak manusia sang pembuat hukum tersebut. Ketika hukum diperhadapkan dengan kepentingan personal atau orang-orang tertentu saja,  hukum menjadi rentan untuk disalahgunakan.  Pada akhirnya memunculkan ketidakadilan bagi banyak pihak.

Di zaman ini keadilan sosial menjadi problem dalam masyarakat dan merupakan isu yang sangat sensitif. Hal ini terjadi karena adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial dalam berbagai dimensi seperti salah satu persoalan yang diangkat penulis yakni ketidakadilan hukum. Terkait problem ini terdapat beragam pendekatan dan perspektif yang diupayakan guna mengatasi kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Ada begitu banyak upaya yang dilakukan dalam menangani persoalan ini. Dalam bidang akademis misalnya hadir salah satu ekonom klasik Prancis yang memiliki cara pendekatan yang kritis-komprehensif dan konstruktif bagi korban dari ketidakadilan sosial . Dia menyuarakan sebuah seruan keadilan sosial bagi semua orang, dia adalah Frederic Bastiat.

Ia adalah seorang ahli ekonomi terkenal, bukan karena sumbangsihnya pada ilmu ini, namun karena kemampuannya menyampaikan dengan jelas prinsip-prinsip ilmu ekonomi. Seperti yang ia katakan bahwa: ekonom yang baik didorong oleh semangat keadilan, sama seperti pasar bebas didasarkan atas keadilan. Tokoh ini menyuarakan hukum melalui kacamata seorang ekonom. Karenanya, ia mendefinisikan hukum sebagai “organisasi dari hak individu secara kolektif untuk membela diri secara sah”. Bastiat membangun struktur argumennya untuk menegakan hukum untuk keadilan dengan fokus pada tiga hak asasi manusia: hidup/individualitas, kebebasan, hak milik. Karena baginya ketiga hal ini adalah anugerah dari Tuhan. Ia percaya bahwa melalui ketiga anugerah tersebut manusia terhindar dari perbudakan, penindasan, dan perampasan.

Hukum baginya dipandang secara negatif yakni untuk mencegah ketidakadilan dan pandangan positif  yaitu untuk mengorganisasikan keadilan. Agar hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya, Bastiat menganjurkan pendekatan ekonomi sederhana yang dibahasakan dalam lingkungan ekonomi sebagai opportunity costs atau nilai manfaat yang terkorbankan.

Hukum Untuk Keadilan di Indonesia

            Melihat perkembangan hukum untuk keadilan di Indonesia dapat dikatakan bahwa masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan penegakan hukum untuk keadilan masih membatasi diri pada penegakan undang-undang semata, sehingga keadilan prosedural masih dijadikan patokan dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat dilihat melalui penegakan hukumnya yang kurang memberihkan rasa keadilan tersebut. Dapat dikatakan bahwa keadilan tersebut hanya dapat diperoleh ketika seorang mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat jika tidak, maka keadilan tersebut hanya sekedar hayalan belaka. Disinilah akan terjadi penyelewengan hukum dan terjadinya perbudakan, penindasan, dan perampasan.

            Bastiat mengajak kita kembali untuk melihat pengertian hukum yang ia ajukan sebagai “organisasi dari hak individu secara kolektif untuk membela diri secara sah”. Defenisi hukum yang diajukan Bastiat ini mau menjelaskan bahwa Karena insting manusia adalah merampas, maka hukum, dilaksanakan oleh pemerintah, perlu ada untuk melindungi hak milik serta menghindari perampasan. Bastiat mau menjelaskan bahwa hadirnya hukum sebagai kekuatan penganti kekuatan individu-individu yang didalamnya menekankan pada perlindungan hidup/individualitas, kebebasan, hak milik

Bagi Bastiat hidup, kebebasan , dan hak milik tidak terlahir karena manusia membuat undang-undang (hukum). Sebaliknya, pada kenyataannya bahwa hidup, kebebasan, dan hak milik telah ada sebelumnya itulah yang menyebabkan manusia membuat undang-undang.  disini Bastiat mengajak kita sebagai pelaku hukum bahwa hukum hanyalah sebuah insrumen. Hukum harus ditegakan untuk semua manusia guna mencapai keadilan tersebut.

Hari-hari belakangan ini, telah banyak orang dan lembaga menggalakan pentingnya human right dalam penegakan keadilan bagi semua orang tanpa pandang bulu. Hal ini juga adalah cara baru yang sepadan dengan apa yang disampaikan Bastiat. Dan sudah sepatutnya hukum harus dibangun untuk melindungi human right. Karena itu harus dipastikan bahwa pekerjaan hukum adalah memberantas ketidakadilan.

 

Referensi

1. Otje Salman, Filsafat Hukum – Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

2. Frederik Bastiat ( Zaim Rofiqi), Hukum- Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka, Jakarta: Freedom Institute dan Akademi Merdeka.org, 2010.

3. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/memastikan-hukum-untuk-keadilan-telaah-atas-filsafat-frederic-bastiat  diakses pada 17-06-2023 pukul 22:35 WITA.

4. Bahder Johan Nasution, KAJIAN FILOSOFIS TENTANG KONSEP KEADILAN DARI PEMIKIRAN KLASIK SAMPAI PEMIKIRAN MODERN, Yustisia, Vol. 3, No.2, 2014

5. Ahmad Fadlil Sumadi, Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan, Konstitusi, vol. 12,2015, no. 4, 2016              

 

 

 

Post a Comment

0 Comments