Petrus
Lanang
Berbicara tentang hukum tentunya langsung mengarahkan
kita pada suatu pemahaman bahwa hukum hadir sebagai senjata untuk melawan
ketidakadilan atau ketamakan. Dilihat dari pengertiannya hukum didefenisikan
sebagai “hasrat kehendak untuk / demi mengabdi pada keadilan”. Artinya bahwa
hukum hadir untuk melindungi hak milik serta menghindari perampasan terhadap
hak milik orang lain. Masalah yang sering muncul berkaitan dengan hukum untuk
keadilan adalah berada pada pihak manusia sang pembuat hukum tersebut. Ketika
hukum diperhadapkan dengan kepentingan personal atau orang-orang tertentu
saja, hukum menjadi rentan untuk
disalahgunakan. Pada akhirnya
memunculkan ketidakadilan bagi banyak pihak.
Di zaman ini keadilan sosial menjadi problem dalam
masyarakat dan merupakan isu yang sangat sensitif. Hal ini terjadi karena
adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial dalam berbagai dimensi seperti
salah satu persoalan yang diangkat penulis yakni ketidakadilan hukum. Terkait problem
ini terdapat beragam pendekatan dan perspektif yang diupayakan guna mengatasi
kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Ada begitu banyak upaya yang dilakukan
dalam menangani persoalan ini. Dalam bidang akademis misalnya hadir salah satu
ekonom klasik Prancis yang memiliki cara pendekatan yang kritis-komprehensif
dan konstruktif bagi korban dari ketidakadilan sosial . Dia menyuarakan sebuah
seruan keadilan sosial bagi semua orang, dia adalah Frederic Bastiat.
Ia adalah seorang ahli ekonomi terkenal, bukan karena
sumbangsihnya pada ilmu ini, namun karena kemampuannya menyampaikan dengan
jelas prinsip-prinsip ilmu ekonomi. Seperti yang ia katakan bahwa: ekonom yang
baik didorong oleh semangat keadilan, sama seperti pasar bebas didasarkan atas
keadilan. Tokoh ini menyuarakan hukum melalui kacamata seorang ekonom.
Karenanya, ia mendefinisikan hukum sebagai “organisasi dari hak individu secara
kolektif untuk membela diri secara sah”. Bastiat membangun struktur argumennya
untuk menegakan hukum untuk keadilan dengan fokus pada tiga hak asasi manusia:
hidup/individualitas, kebebasan, hak milik. Karena baginya ketiga hal ini
adalah anugerah dari Tuhan. Ia percaya bahwa melalui ketiga anugerah tersebut
manusia terhindar dari perbudakan, penindasan, dan perampasan.
Hukum baginya dipandang secara negatif yakni untuk
mencegah ketidakadilan dan pandangan positif
yaitu untuk mengorganisasikan keadilan. Agar hukum bisa berfungsi
sebagaimana mestinya, Bastiat menganjurkan pendekatan ekonomi sederhana yang
dibahasakan dalam lingkungan ekonomi sebagai opportunity costs atau nilai
manfaat yang terkorbankan.
Hukum
Untuk Keadilan di Indonesia
Melihat
perkembangan hukum untuk keadilan di Indonesia dapat dikatakan bahwa masih
belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan penegakan hukum untuk keadilan
masih membatasi diri pada penegakan undang-undang semata, sehingga keadilan
prosedural masih dijadikan patokan dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat
dilihat melalui penegakan hukumnya yang kurang memberihkan rasa keadilan
tersebut. Dapat dikatakan bahwa keadilan tersebut hanya dapat diperoleh ketika
seorang mempunyai status yang tinggi dalam masyarakat jika tidak, maka keadilan
tersebut hanya sekedar hayalan belaka. Disinilah akan terjadi penyelewengan
hukum dan terjadinya perbudakan, penindasan, dan perampasan.
Bastiat mengajak kita kembali untuk
melihat pengertian hukum yang ia ajukan sebagai “organisasi dari hak individu
secara kolektif untuk membela diri secara sah”. Defenisi hukum yang diajukan
Bastiat ini mau menjelaskan bahwa Karena insting manusia adalah merampas, maka
hukum, dilaksanakan oleh pemerintah, perlu ada untuk melindungi hak milik serta
menghindari perampasan. Bastiat mau menjelaskan bahwa hadirnya hukum sebagai
kekuatan penganti kekuatan individu-individu yang didalamnya menekankan pada
perlindungan hidup/individualitas, kebebasan, hak milik
Bagi Bastiat hidup, kebebasan , dan hak milik tidak
terlahir karena manusia membuat undang-undang (hukum). Sebaliknya, pada
kenyataannya bahwa hidup, kebebasan, dan hak milik telah ada sebelumnya itulah
yang menyebabkan manusia membuat undang-undang.
disini Bastiat mengajak kita sebagai pelaku hukum bahwa hukum hanyalah
sebuah insrumen. Hukum harus ditegakan untuk semua manusia guna mencapai
keadilan tersebut.
Hari-hari belakangan ini, telah banyak orang dan
lembaga menggalakan pentingnya human right dalam penegakan keadilan bagi semua
orang tanpa pandang bulu. Hal ini juga adalah cara baru yang sepadan dengan apa
yang disampaikan Bastiat. Dan sudah sepatutnya hukum harus dibangun untuk
melindungi human right. Karena itu harus dipastikan bahwa pekerjaan hukum
adalah memberantas ketidakadilan.
Referensi
1. Otje Salman, Filsafat Hukum –
Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
2. Frederik Bastiat ( Zaim Rofiqi), Hukum-
Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka, Jakarta: Freedom Institute
dan Akademi Merdeka.org, 2010.
3. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/memastikan-hukum-untuk-keadilan-telaah-atas-filsafat-frederic-bastiat diakses pada 17-06-2023 pukul 22:35 WITA.
4. Bahder Johan Nasution, KAJIAN FILOSOFIS
TENTANG KONSEP KEADILAN DARI PEMIKIRAN KLASIK SAMPAI PEMIKIRAN MODERN,
Yustisia, Vol. 3, No.2, 2014
5. Ahmad Fadlil Sumadi, Hukum dan Keadilan
Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan, Konstitusi, vol. 12,2015, no. 4,
2016
0 Comments