Tahun 2022 sudah memasuki hari ke-5. Namun kasus demi kasus sudah bertemu dan saling kawin sehingga dalam tempo 4 hari di tahun baru lahir kasus pertama yakni aksi liar pembakaran atribut partai.
Kasus tahun 2021 yang gagal diselesaikan masih memusingkan Polda NTT namun otak dan hati yang tersumbat, maka lahir lagi kasus untuk menambah beban polda NTT.
Tahun 2021 telah pamit dan kasus-kasusnya masih menumpuk di meja APH untuk diselesaikan di tahun 2022. Hal ini ibarat mewariskan harta kekayaan kepada anak-cucu.
Melihat kasus demi kasus yang belum diselesaikan di tahun 2021, apakah tahun 2022 mampu mengembalikan nama "Kota Kasih" kepada tempatanya atau ia akan tetap terbuang di tempat sampah para penjilat kebenaran.
Kota Kupang jumlah penduduknya tidak sampai 1 juta tetapi kasusnya boleh dibilang jauh melampaui jumlah penduduknya.
Semoga tahun 2022 Kota Kupang berubah status menjadi "Kota Kasus" tetapi tetap menjunjung namannya sebagai "Kota Kasih". Kota Kupang sedang dalam pertarungan Kota Kasih dan Kota Kasus.
"Seperti Bapa telah mengasihi Aku, demikianlah juga Aku telah mengasihi kamu; tinggallah di dalam kasih-Ku itu"(Yoh 15:9)
Matani, 05 Januari 2022✍
(Pena Keadilan & Kebenaran)🌷
0 Comments