Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Selamat Ulang Tahun ( Pelindung) Pers🎂



Rekonstruksi kematian Astrid dan Lael yang dijalankan oleh Randy menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik. Kali ini, pertanyaan yang muncul tidak lagi seputar mengapa Randy sendiri menjadi tersangka tunggal, atau bagaimana mungkin Randy bisa membunuh anak kandungnya sendiri. Pertanyaan-pertanyaan  atas semua kenjanggalan sejak Randy menyerahkan diri hingga rekonstruksi hari Selasa (21/12/21) kini meluas dan melebar.

Kali ini oknum Polisi melarang wartawan untuk meliput jalannya rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Tentu ini adalah yang pertama kali terjadi di mana sebuah rekonstruksi kasus pembunuhan dilarang oleh pihak kepolisian. Hal ini sangat jauh berbeda dengan rekonstruksi Tinus Tanem di mana pers bisa meliputnya. Publik bertanya ada apa di balik semuanya ini.

Ulah oknum polisi yang melarang wartawan meliput jalannya rekonstruksi, jelas-jelas sangat menodai martabat kebebasan pers dan juga demokrasi. Di zaman IT yang sudah maju, larangan terhadap media pers adalah pelanggaran hukum sebab para pekerja pers sudah dilindungi oleh negara dan diatur dalam undang-undang sehingga setiap orang yang melanggarnya harus dihukum.


Kebebasan Pers

Sejak reformasi bergulir, pers mendapat tempat di mata demokrasi. Melalui para legislator, pemerintah menetapkan undang-undang untuk memberi ruang gerak bagi pers. Guna memperlancar proses kerja pers, maka pemerintah menetapkan UU No. 40 Tahun 1999 Bab II tentang Asas, Fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

Pada pasal 4 dijabarkan ke dalam empat ayat. Yang pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyerbarluaskan gagasan informasi. Keempat, dalam mempertanggunjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

 Dari penjelasan undang-undang di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa masih banyak aparat penegak hukum yang buta hukum. Jika mereka mengerti hukum, maka semua proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.



Sanksi Hukum

Berkaitan dengan pasal empat di atas, maka pada Bab VIII dijelaskan tentang ketentuan pidana bagi siapa yang menghambat para pekerja pers. Ada pun dapat dikenai sanksi hukum. Terkait pelarangan peliputan saat rekonstruksi di Penkase oleh oknum polisi maka dapat dijerat dengan pasal 18 yang berbunyi;

pertama, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Oleh sebab itu sejatinya oknum polisi yang telah melarang wartawan meliput jalannya rekonstruksi dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Aparat penegak hukum juga adalah warga negara dan setiap warga negara mempunyai kedudukan  yang sama di hadapan hukum.



Suara keadilan harus menembus pertahanan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu,  sudah sepantasnya oknum polisi dan polwan yang melarang peliputan di TKP harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebab tidak semua masalah hukum harus diselesaikan dengan ucapan minta maaf. Jika semua harus diselesaikan dengan cara minta maaf, tidak perlu ada legislator untuk mengatur dan menyusun undang-undang.

Suara Keadilan

Pers adalah sarana untuk mewujudkan demokrasi dan keadilan. Semua yang diperjuangkan oleh pers adalah demi terwujudnya keadilan Sosial bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, di tengah pertumbuah demokrasi yang pesat ini, melarang kebebasan pers adalah pelanggaran hokum dan harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Media membantu menyebarkan berita tentang ketidakadilan sehingga setiap warga yang mencintai negeri ini dapat menyuarakan keadilan yang dibungkam. Hidup dan matinya pers ada di tangan anak-anak bangsa. Maka untuk bisa menghidupkan keadilan, maka hidupkan dahulu media agar setiap kinerja dapat diketahui oleh public dan semua bisa memberi nilai.


Pelindung Pers

Kembali ke judul tulisan. Penulis menempatkan kalimatSelamat Ulang Tahun ( Pelindung) Pers pada judul untuk menegaskan satu sosok pencinta pers yang telah terbukti menjadikan pers sebagai media untuk menyebarluaskan kebaikan dan keadilan. Sosok itu adalah St. Antonius Maria Claret yang hari ini berulang tahun.

St. Antonius Maria Claret adalah seorang santo asal Sallent Spanyol yang lahir pada 23 Desember 1807. Jika ia masih hidup maka hari ini usianya 214 tahun. Setelah menjadi imam, St. Antonius Maria Claret aktif menulis dan semua tulisannya sungguh sangat digemari di Spanyol.

Pada akhirnya ia mendirikan sebuah percetakan untuk menerbitkan tulisan-tulisannya agar bisa menjangkau banyak orang dengan tulisan-tulisannya. Ia juga menganjurkan agar tulisan yang baik dan benar bisa dipublikasikan kepada semua orang agar tidak tersesat dengan tulisan-tulisan yang tidak baik.

Claret menggunakan media percetakan untuk mewartakan sabda Allah. Dengan percetakan, banyak orang boleh bertobat dan memuliakan Allah. Guna menghormati jasa Claret di dalam dunia tulis menulis, maka Paus Pius XI menobatkannya menjadi Pelindung Pers.

Semoga semangat Claret mendorong para jurnalis untuk tidak pantang menyerah dalam menyuarakan keadilan bagi bangsa ini melalui dunia tulis menulis. Meskipun tulisan pahit namun mereka menjahit kebenaran.

"Memang masih banyak tanda lain yang dibuat Yesus di depan mata murid-murid-Nya, yang tidak tercatat dalam kitab ini,tetapi semua yang tercantum di sini telah dicatat,supaya kamu percaya,bahwa Yesuslah Mesias, Anak Allah"(Yoh 20:30-31).

 SELAMAT ULANG TAHUN ST. ANTONIUS MARIA CLARET🎂 (Bapa Pelindung Pers Internasional)

Matani, 23 Desember 2021✍

(Pena Keadilan & Kebenaran)

Post a Comment

0 Comments