suarajatim.com |
Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni. Ia ditangkap di kawasan Cibubur.
Melansir detikcom, Kamis (26/8/2021), Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
"Benar," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Alkitab itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Kitab Suci Kristen tak hanya fiktif dan juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Indonesia negara hukum. Tiada seorang pun yang kebal hukum. Mari jaga NKRI!🇮🇩
(Dilansir dari detik.com)
0 Comments