www.suarasurabaya.net |
Walikota Kupang Jefry Riwu Kore mengeluarkan surat edaran berisi tentang ketentuan-ketentuan untuk penambalan PPKM kedua hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu (21 Juli 2021) ada beberapa poin penting yang hendak disampaikan kepada masyarakat Kota Kupang terkait perpanjangan PPKM.
Walikota melihat penyebaran Covid 19 Kota Kupang masih signifikan maka dengan surat edaran ini masyarakat diingatkan untuk selalu waspada demi kebaikan bersama.
Perpanjangan PPKM Kota Kupang berskala mikro guna mengurangi penyebaran Covid 19 yang masih belum teratasi dengan maksimal.
Adapun beberapa ketentuan teknis terkait PPKM skala mikro Kota Kupang sebagai berikut:
bahwa di daerah zona merah aktivitas perkantoran dibatasi 25% kehadiran dan untuk zona kuning 50% kehadiran sambil memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk makan di warung, restoran dan tempat-tenpat umum dibatasi 25% pengunjung dan dibuka pelayanan hingga pukul 20:00 selanjutnya pukul 20:00 ke atas pesanan diantar langsung ke rumah.
Sementara aktivitas di supermarket, toko dan pasar tradisional dibuka hingga pukul 20:00 dengan kapasitas 50%.
Selanjutnya tempat-tempat ibadah seperti Gereja, Masjid, Wihara dll untuk sementara ditutup sampai selesai masa PPKM kedua.
Walikota juga menganjurkan penutupan fasilitas umum seperti tempat-tempat hiburan, tempat rekreasi dan olah raga.
Selain itu dilarang untuk mengadakan pesta syukuran wisudah, pemaptisan, komuni pertama, pernikahan dan semua jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Bagi yang berduka, jenazah keluarga harus segera dimakamkan agar tidak menimbulkan kerumunan. Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara online.
Berkaitan dengan mereka yang hendak menuju Kota Kupang baik darat, laut maupun udara, harus memperhatikan beberapa syarat berikut; pertama adalah bagi sopir dan penumpang yang tidak memakai masker dan bersuhu di atas 37 derajat dilarang untuk melintas ke Kota Kupang.
Bagi para pelaku perjalanan laut dan udara, wajib menunjukan surat rapid tes antigen negstif 1×24 jam dan surat rapid tes PCR 2×24 jam.
Selanjutnya bagi masyarakat Kota Kupang yang wajib untuk divaksinasi namun tidak mematuhi anjuran pemerintah, maka akan mendapat sanksi berupa penghentian dan penundaan bantuan dan jaminan sosial.
Dan juga, pemberhentian layanan administrasi mulai dari tingkat RT sampai tingkat Kota seperti pembuatan KTP dan akta.
Surat edara Walikota Kupang disampaikan kepada segenap warga Kota Kupang guna menjaga kesehatan bersama agar terhindar dari pandemi Covid 19. Mari kita taat pada semua keputusan pemerintah demi kebaikan bersama.
Surat edaran ini resmi berlaku hari Kamis 22 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Semoga negeri kita segera bebas dari Covid 19. Sehingga aktivitas kembali normal. Kita bisa kita pasti bisa.
0 Comments